Rentetan.com – Senin, (23/02/20), Wisma atlet Kamayoran resmi dijadikan Rumah Sakit Darurat Covid-19. Pengoperasian rumah sakit ini disebut sudah bisa dimulai dari Senin hari ini. Ruangan dalam rumah sakit ini dibagi menjadi tiga zona.
“RS Penanganan Darurat Covid-19 ini akan dibagi dalam tiga zona, hijau adalah tower 1, kuning tower 3, dan merah tower 6-7,” diungkapkan oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Komunikasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo, dalam sebuah keterangan tertulis.
Wisma atlet ini terdiri dari 10 bangunan. Ada empat tower yang digunakan sebagai RS Darurat adalah RS 1, 3, 6, dan 7.
Agus menjelaskan bahwa zona hijau akan diisi
dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Wilayah ini merupakan
zona khusus yang hanya bisa dimasukki oleh beberapa orang khusus. Di antaranya
seperti TNI, Polri, BNPB, dan kelompok relawan. Sementara untuk zona kuning
akan diisi dengan dokter, perawat, dan petugas paramedis lainnya. Sementara
zona merah adalah RS Darurat untuk merawat pasien.
Comment