Rentetan.com – Berikut ini adalah informasi lengkap seputar cara mendapatkan BLT Ibu hamil atau PKH Rp 3 Juta yang akan cari setiap bulan dengan jangka waktu 3 bulan.
Program terbaru BLT yang diberikan oleh pemerintah menyasar ke Ibu hamil disebut dengan PKH mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2021 lalu akan kembali didistribusikan.

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan dan disalurkan bertahap, dibagi menjadi 4 tahap dimulai pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Untuk penyalurannya sendiri akan menggunakan bank BUMN seperti BNI, BRI, Mandiri, dan juga BTN.
Pernyataan yang dilansir dari Kemensos.go.id, pada Selasa (12/1/2020), ibu hamil bisa mendapatkan BLT PKH 2021 sebesar Rp 3 juta. Program bantuan ini diharapkan membuka akses keluarga miskin untuk bisa menikmati layanan Kesehatan, pendidikan yang tersedia di sekitar mereka.
Lalu bagaimana cara mendapatkan BLT Ibu hamil (PKH)? Dan bagaimana kita bisa mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Baca Juga: Bagaimana Cara Install XAPK Paling Mudah Tanpa Ribet? Begini, Penjelasannya!
Comment